Bea Cukai Tangkap WNA Kolombia saat Selundupkan 3,5 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai

Jum'at, 01 Mei 2026 - 09:59 WIB
Bea Cukai menangkap warga negara Kolombia bernisial SAM (29) saat berupaya menyelundupkan narkoba di Bandara Ngurah Rai Bali. Foto/istimewa
BALI - Bea Cukai Ngurah Rai bersama Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Balai Laboratorium Bea serta Cukai (BLBC) Ngurah Rai, dan BNNP Bali mengagalkan penyelundupan 3,5 kilogram narkotika jenis kokain. Dalam upaya ini, seorang warga negara Kolombia bernisial SAM (29), yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Sabtu,11 Februari 2026 ditangkap.

Penangkapan SAM berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaannya ketika tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali. SAM diketahui menempuh rute penerbangan Medellin-Madrid-Doha sebelum akhirnya mendarat di Denpasar.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan menjelaskan pengungkapan ini bermula dari analisis intelijen terhadap profil penumpang dan pemeriksaan citra X-Ray.

Baca juga: Bea Cukai Luncurkan Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik: Wujud Transformasi Digital dan Efisiensi Kepabeanan

“Kami menemukan indikasi adanya false compartment pada koper pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan sejumlah paket berisi serbuk putih yang disembunyikan di dalam dinding koper,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!