Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi

Rabu, 29 April 2026 - 16:37 WIB
“Yang lebih memprihatinkan, ada dugaan mahasiswa hanya mengikuti UTS, UAS, lalu diarahkan untuk mendapatkan ijazah tanpa proses akademik yang benar. Praktik seperti ini yang sering disebut sebagai mahasiswa gaib harus dihentikan,” tegasnya.

Hilal menambahkan langkah penertiban oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi momentum membersihkan praktik menyimpang di dunia pendidikan tinggi.

Menurut dia, pihak rektorat memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh aktivitas akademik yang mengatasnamakan institusi. Karena itu, penyelesaian kasus harus dilakukan secara transparan dan adil baik bagi mahasiswa yang dirugikan maupun demi menjaga integritas dunia pendidikan.

“Dunia pendidikan tidak boleh dikotori praktik ilegal. Ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh agar ke depan tidak ada lagi mahasiswa yang dirugikan maupun sistem yang disalahgunakan,” ujar Hilal.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!