Demo di RSUD Rupit Berbuntut Panjang, Kepala Ruangan IGD dan PDL Dimutasi
Senin, 04 Mei 2020 - 20:42 WIB
"Tragis memang nasib mereka, hanya gara-gara menyuarakan keluh kesah para tenaga kesehatan di kantor DPRD, mereka harus rela menerima kenyataan pahit dipindahkan ke daerah pelosok. Mungkin karena mereka dianggap salah satu provokator dalam demonstrasi itu," ujar warganet.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara, Alwi Roham membantah bahwa pemindahan dua pegawai RSUD Rupit itu berhubungan dengan aksi demonstrasi sebelumnya. "Tidak ada hubungannya dengan itu (demonstrasi), karena tenaga mereka dibutuhkan di Muara Kulam," katanya, Senin (4/5/2020). Dia menambahakan, masalah mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Muratara merupakan hal biasa karena kebutuhan organisasi. "Mutasi adalah hal yang biasa, untuk kebutuhan organisasi dan juga jenjang karier pegawai," imbuhnya.
Sementara itu anggota DPRD Muratara, Ahmad Yudi Nugraha sangat menyayangkan keputusan dimutasinya dua pegawai di RSUD Rupit tersebut. Ahmad mengaku berada di dalam ruangan rapat DPRD Muratara saat menyambut perwakilan RSUD pada Selasa, 28 April 2020 lalu. Sehingga yang menjadi tuntutan mereka sangatlah wajar. "Seharusnya pemerintah menganggap ini sebagai kritik yang konstruktif dan segera melengkapi apa yang menjadi kebutuhan dari para tenaga medis. Bukan malah memindahkan juru bicara dari pihak rumah sakit ke Kecamatan Ulu Rawas Puskesmas Muara Kulam. Saya berharap bupati melalui BKPSDM meninjau ulang terkait pemindahan para tenaga kesehatan tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan Yudi, apa yang menjadi tuntutan mereka murni dari 251 orang tenaga medis di RSUD Rupit. “Perpindahan pegawai haruslah berdasarkan anjab dan ABK, bukan like and dislike,” tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara, Alwi Roham membantah bahwa pemindahan dua pegawai RSUD Rupit itu berhubungan dengan aksi demonstrasi sebelumnya. "Tidak ada hubungannya dengan itu (demonstrasi), karena tenaga mereka dibutuhkan di Muara Kulam," katanya, Senin (4/5/2020). Dia menambahakan, masalah mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Muratara merupakan hal biasa karena kebutuhan organisasi. "Mutasi adalah hal yang biasa, untuk kebutuhan organisasi dan juga jenjang karier pegawai," imbuhnya.
Sementara itu anggota DPRD Muratara, Ahmad Yudi Nugraha sangat menyayangkan keputusan dimutasinya dua pegawai di RSUD Rupit tersebut. Ahmad mengaku berada di dalam ruangan rapat DPRD Muratara saat menyambut perwakilan RSUD pada Selasa, 28 April 2020 lalu. Sehingga yang menjadi tuntutan mereka sangatlah wajar. "Seharusnya pemerintah menganggap ini sebagai kritik yang konstruktif dan segera melengkapi apa yang menjadi kebutuhan dari para tenaga medis. Bukan malah memindahkan juru bicara dari pihak rumah sakit ke Kecamatan Ulu Rawas Puskesmas Muara Kulam. Saya berharap bupati melalui BKPSDM meninjau ulang terkait pemindahan para tenaga kesehatan tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan Yudi, apa yang menjadi tuntutan mereka murni dari 251 orang tenaga medis di RSUD Rupit. “Perpindahan pegawai haruslah berdasarkan anjab dan ABK, bukan like and dislike,” tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :