Serka Nasir Peragakan Cara Melilit Handuk ke Kacab Bank di Pengadilan Militer

Senin, 27 April 2026 - 19:33 WIB
Majelis hakim selanjutnya mengonfirmasi keterangan saksi David. Namun, David tetap pada keterangannya bahwa handuk terlilit di leher korban.

"Tetap pada keterangan saksi atau sanggahan terdakwa?" tanya hakim.

"Sejauh yang saya lihat si di leher (handuk terlilit pada korban Ilham)," jawab David.

Peristiwa pelilitan ini terjadi setelah korban diculik dan dipindahkan ke mobil Toyota Fortuner berwarna hitam. Korban saat itu rencananya diserahkan kepada pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus ini.

Namun, karena Dwi tidak dapat dihubungi, korban dibawa berkeliling hingga ke kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tewas.

Tiga terdakwa dari klaster militer dalam perkara ini ialah, Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1) Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2) dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Oditur Militer menduga ketiganya memiliki peran dalam hilangnya nyawa Mohamad Ilham Pradipta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!