Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Senin, 27 April 2026 - 13:27 WIB
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp1 miliar. Foto/SindoNews
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp1 miliar. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang sudah resah adanya peredaran narkoba pada Maret 2026 lalu.
“Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar titik lokasi tersebut, team mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah ruko Sunter Mal Jakarta Utara,” kata Habibi, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Cegah Kebakaran, Warga Apresiasi Polres Priok Respons Cepat Aduan 110
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang sudah resah adanya peredaran narkoba pada Maret 2026 lalu.
“Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar titik lokasi tersebut, team mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah ruko Sunter Mal Jakarta Utara,” kata Habibi, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Cegah Kebakaran, Warga Apresiasi Polres Priok Respons Cepat Aduan 110
Lihat Juga :