Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus Proporsional

Minggu, 26 April 2026 - 07:05 WIB
Baca juga: Ironi Pajak Mobil Listrik, Insentif Dicabut di Tengah Lonjakan Harga BBM

Pajak kendaraan listrik kini menjadi sorotan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan kebijakan baru menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar penyesuaian pungutan kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai yang selama ini menikmati berbagai keringanan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berkomitmen menata ulang regulasi tersebut secara proporsional. Pramono menyampaikan hal itu dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota Jakarta.

"Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap. Namun dengan adanya regulasi baru, pemerintah daerah wajib menyesuaikan skema pemungutan secara lebih adil," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!