Jadi Tersangka Longsor Sampah Bantargebang, Mantan Kadis LH DKI Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 15:19 WIB
Ia menjelaskan penggunaan UU 18/2008 itu karena pihaknya tidak hanya fokus pada dampak pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah tersebut. Namun juga menelusuri kelalaian pengelola sejak tahap awal.

"Jadi kenapa kita menggunakan Undang-Undang Nomor 18? Karena kita menyisir bukan hanya di akhir, bukan hanya di hilir, tapi di hulu," ucap dia.

Sekadar informasi, longsor gunungan sampah di zona 4A TPST Bantargebang terjadi pada Minggu (9/3/2026). Insiden itu menyebabkan 7 orang meninggal dunia.

Rizal menjelaskan bahwa kasus dugaan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang tidak sesuai prosedur tidak serta merta langsung dibawa ke ranah pidana. Pihaknya lebih dulu menempuh langkah administratif berupa pemberian sanksi, pengawasan ketaatan, serta pembinaan.

"Jadi penanganan kasus TPA Bantargebang ini yang saya sampaikan tadi, kita dimulai dari 31 Desember 2024, adanya SK sanksi administrasi tanggal 31 Desember nomor 13646 tahun 2024. Kemudian di 12 April 2025 dilakukan pengawasan sanksi administrasi kesatu dengan hasil tidak taat," ucap Rizal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!