4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Sabtu, 18 April 2026 - 09:42 WIB
Sementara Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, Bripda Arawna Sihombing ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 April 2026 lalu. Pasalnya ada tindak pidana dalam kasus tersebut berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti.
Petugas kemudian melakukan pendalaman proses penyidikan. Berdasarkan proses tersebut ditemukan fakta baru dengan bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam perbuatan pidana.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan hasil gelar penyidikan ketiganya yaitu Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, terkait turut serta dalam melakukan tindak pidana penganiayaan.
Selain almarhum Bripda Natanael Simanungkalit (NS), seorang polisi lainnya juga menjadi korban penganiayaan senior terhadap yunior ini. Korban kedua diketahui berinisial Bripda CP yang kondisinya selamat.
Petugas kemudian melakukan pendalaman proses penyidikan. Berdasarkan proses tersebut ditemukan fakta baru dengan bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam perbuatan pidana.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan hasil gelar penyidikan ketiganya yaitu Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, terkait turut serta dalam melakukan tindak pidana penganiayaan.
Selain almarhum Bripda Natanael Simanungkalit (NS), seorang polisi lainnya juga menjadi korban penganiayaan senior terhadap yunior ini. Korban kedua diketahui berinisial Bripda CP yang kondisinya selamat.
(shf)
Lihat Juga :