4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat

Sabtu, 18 April 2026 - 09:42 WIB
loading...
4 Polisi Penganiaya...
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan empat Polisi yang melakukan penganiayaan terhadap anggota Ditsamapta Polda Kepri, Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas mendapat sanksi PTDH atau dipecat. Foto/Alfie Al Rasyid
A A A
BATAM - Empat Polisi yang melakukan tindak kekerasan berupa penganiayaan terhadap anggota Ditsamapta Polda Kepulauan Riau (Kepri), Bripda Natanael Simanungkalit (NS) hingga tewas akhirnya dipecat. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat itu diputuskan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda Kepri.

Pemecatan itu dijatuhkan setelah komisi menyatakan para pelanggar terbukti melakukan perbuatan tercela. Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut dilaksanakan pada Jumat (17/04/2026) di ruang Bidpropam Polda Kepri sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari.

Baca juga: Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka

Empat pelaku yang diadili yakni Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi.



Komisi sidang tersebut dipimpin Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto. Sementara Wakil Ketua Komisi yaitu Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono dan Wadir Samapta Polda Kepri, AKBP Ike Krisnadian bertindak sebagai anggota komisi.

Sementara sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain AKP dr Leonardo, Ipda Muhammad Duter, Bripda Timothy Manasir Sinulingga, Bripda Jonathan Pratama, Bripda Holkepri Pandapotan Hutabarat, dan Bripda Cheva Adrian Maulana.

Baca juga: Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, keempat anggota tersebut dinyatakan melanggar peraturan pemerintah tentang pemberhentian anggota Polri serta kode etik profesi kepolisian. Pelanggaran itu dinilai berat karena mencederai sumpah jabatan dan norma institusi.

"Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa penetapan perbuatan tercela kepada seluruh pelanggar. Selain itu, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat juga diberlakukan kepada keempatnya," ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, dikutip Sabtu (18/04/2026).

Nona menjelaskan, Bripda Arawna Sihombing menyatakan menerima hasil sidang usai putusan tersebut. Sementara tiga pelanggar lainnya memilih mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.

"Mereka diberikan kesempatan untuk menempuh banding dalam waktu tiga hari setelah putusan dibacakan. Memori banding wajib disampaikan paling lambat 21 hari sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menegaskan, fakta persidangan menunjukkan para terduga pelaku melakukan pelanggaran serius.

"Semuanya melakukan dan itu terbukti. Ada yang atas perintah tapi tetap dilaksanakan, ada yang berdasarkan kesadaran," ungkapnya.

Sementara Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, Bripda Arawna Sihombing ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 April 2026 lalu. Pasalnya ada tindak pidana dalam kasus tersebut berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti.

Petugas kemudian melakukan pendalaman proses penyidikan. Berdasarkan proses tersebut ditemukan fakta baru dengan bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam perbuatan pidana.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan hasil gelar penyidikan ketiganya yaitu Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, terkait turut serta dalam melakukan tindak pidana penganiayaan.

Selain almarhum Bripda Natanael Simanungkalit (NS), seorang polisi lainnya juga menjadi korban penganiayaan senior terhadap yunior ini. Korban kedua diketahui berinisial Bripda CP yang kondisinya selamat.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
Pemeriksaan Hery Susanto...
Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan
Majelis Etik Ombudsman...
Majelis Etik Ombudsman Tunggu Pembelaan Tertulis Hery Susanto
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Rekomendasi
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Berita Terkini
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved