Menuju Kota Antikorupsi, DPRD Tangerang Soroti Pentingnya Pemahaman Regulasi Tipikor

Kamis, 16 April 2026 - 13:18 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo
TANGERANG - Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan Kota Tangerang sebagai salah satu kandidat kota antikorupsi di Provinsi Banten. Menurutnya, penetapan tersebut menunjukkan adanya penilaian positif terhadap tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.

“Yang pertama saya kira KPK telah melakukan kurasi terhadap kota dan kabupaten di Banten, kemudian menempatkan Kota Tangerang sebagai salah satu kandidat kota antikorupsi. Itu tentu bukan tanpa pertimbangan yang matang,” kata Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang,Rabu (1/4/2026).



Meski demikian, ia menilai pemerintah daerah tetap perlu melakukan introspeksi agar penilaian tersebut benar-benar sejalan dengan kondisi di lapangan. Karena itu, Arief mendorong seluruh pimpinan dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang untuk terus memperkuat komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

Menurutnya, salah satu langkah penting adalah mengingatkan kembali seluruh aparatur mengenai aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menilai, tidak sedikit pelanggaran yang terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang ada. “Jangan sampai ada praktik yang sebenarnya masuk dalam ranah tindak pidana korupsi tetapi dilakukan karena ketidaktahuan. Karena pelanggaran bisa saja berawal dari ketidaktahuan,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!