Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-Gibran

Selasa, 14 April 2026 - 22:15 WIB
Lihat video: Ubedilah Badrun Bongkar Fakta: Kebijakan Negara Gagal Sejahterakan Rakyat Secara Lahir Dan Batin!



‎‎"Kalau ingin mengganti pak Prabowo sebagai Presiden sudah ada mekanismenya, tapi kalau menyampaikan ujaran kebencian dan menghasut masyarakat agar melawan pemerintah sah, jelas sudah keluar dari mekanisme yang ada," tuturnya.

‎‎‎"Kalaupun terjadi pelanggaran berat oleh Presiden dan Wakil Presiden sesuai tertuang dalam pasal 7A UUD 1945, di pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, kita sudah jelas kok diatur cara mengganti Presiden dan Wakil Presiden seperti apa, tinggal tempuh saja jalurnya sesuai dengan konstitusi," kata Rangga lagi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!