DKPP Sidangkan 5 Anggota Bawaslu Sragen

Sabtu, 19 September 2020 - 04:11 WIB
“Tahun 2013-2018, yang bersangkutan adalah pengurus PKB tingkat kecamatan (PAC) dan tercantum sebagai Wakil Ketua DPC PKB tingkat Kabupaten Sragen periode 2018 – 2023, serta pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu Tahun 2014,” kata Pengadu.

Pengadu menambahkan, Teradu I menyatakan terpilihnya Setyo Muniarti sebagai Panwascam Tanon tidak melanggar regulasi. Pernyataan itu disampaikan melalui media massa lokal pada 11 Februari 2020.

“Dalam sidang pemeriksaan ini kami sertakan alat bukti yaitu SK DPP PKB no: 26471/DPP-03/VI/A.1/V/2018 yang mencantumkan Setyo Muniarti sebagai pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen kepengurusan 2018-2023,” lanjutnya.

Teradu I sampai V menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Teradu I (Dwi Budhi Prasetya) mengatakan Setyo Muniarti telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Panwas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020.

Terkait dalil aduan Setyo Muniarti merupakan pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen Tahun 2018-2023, Teradu I mengungkapkan telah melakukan penelusuran melalui website Info Pemilu KPU RI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!