2 Eksekutor Penyiraman Air Keras di Bekasi Dibayar Rp9 Juta

Jum'at, 03 April 2026 - 22:10 WIB
Sumarni menerangkan, uang hasil kejahatan MSN sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. "Sedangkan untuk uang hasil kejahatan dari tersangka SR digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga dan masih tersisa Rp250 ribu dan dilakukan penyitaan,” ujar dia.

Sumarni menjelaskan, aksi tersebut dipicu dendam pribadi pelaku utama, PBU (29), yang sudah berlangsung sejak lama. "Motif (pelaku) sakit hati dan dendam terhadap korban."

Dendam pelaku PBU terhadap korban sudah berlangsung sejak tahun 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.

"Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol. Kedua sekitar tahun 2019 korban menutup bak sampah yang terletak didepan rumah tersangka dengan menggunakan POT Bunga sehingga tidak bisa digunakan," ujarnya.

Dendam terakhir muncul pada tahun 2025. "Terakhir sekitar tahun 2025 pada saat bertemu bersama salat berjamaah di musala korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!