Polda Metro Jaya Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Rabu, 01 April 2026 - 16:30 WIB
Lihat video: Kasus Ijazah Jokowi Damai! Tim Hukum Terima Restorative Justice Rismon Sianipar
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ). Sementara itu, Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar terkini juga telah mengajukan restorative justice (RJ).
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ). Sementara itu, Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar terkini juga telah mengajukan restorative justice (RJ).
(cip)
Lihat Juga :