WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali

Senin, 30 Maret 2026 - 12:30 WIB
Baca juga: Jurist Tan Dicari! Interpol: Red Notice-nya Sedang Diproses

Dengan hal tersebut kata dia, memastikan buronan kasus kejahatan berat tidak akan bisa bebas masuk ke wilayah Indonesia.

Setelah berhasil diamankan di area kedatangan internasional, pihak Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan proses serah terima SL kepada Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Penyerahan ini dilakukan guna penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur penyerahan buronan internasional.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!