Gara-gara Tersinggung, Dua Napi Asimilasi Kembali Masuk Bui

Senin, 04 Mei 2020 - 18:55 WIB
DA yang melihat BA dan AA dikejar, turun dari mobil dengan membawa pedang. Namun karena jumlah warga banyak, DA, BA dan AA diamankan warga selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Umbulharjo.

“Petugas langsung mendatangi lokasi dan membawa ketiga orang itu ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan dua senjata tajam jenis pedang dan clurit serta sepeda motor trail AB 3244 ZJ sebagai barang bukti (BB),” kata Ahmad Setyo Budiantoro, Senin (4/5/2020).

Petugas masih mendalami kasus ini. Sebab dari pemeriksaaan BA dan AA merupakan residivis yang baru mendapat hak asimilasi dan harus menjalankan isolasi sampai masa hukumannya selesai. BA napi rutan Pajangan, Bantul kasus curas, AA napi Lapas Wirogunan, Yogyakarta kasus penganiayaan hingga meninggal.

“DA, BA dan AA dijerat pasal 336 KUHP dan UU Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” paparnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!