Tiga Pemuda Mabuk Aniaya Pengendara Motor di Jembatan Krasak

Jum'at, 18 September 2020 - 10:42 WIB
(Baca juga: Ditemani Cucu HB VIII, Cabup Sunaryanto Ziarah ke Makam Raja-raja Mataram )

Petuas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keteragan pelapor dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan pekara itu.

Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindentifikasikan para pelaku dan menangkapnya di rumah masng-masing, Kamis (17/9/2021) dini hari serta membawanya ke Mapolsek Tempel.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan, mereka mengatakan melakukan penganiayaan secara spontan, karena karena terpengaruh minuman keras,” paparnya.

Untuk kasus ini, ketiganya dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang sub penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!