LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
Kamis, 12 Maret 2026 - 08:46 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan tetap memberikan perlindungan kepada keluarga Ermanto Usman seusai peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) dan pembunuhan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap memberikan perlindungan kepada keluarga Ermanto Usman seusai peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) dan pembunuhan. LPSK juga akan memberikan pendampingan saat pemeriksaan di polisi.
"LPSK tetap akan memberikan perlindungan dalam proses peradilan nanti termasuk di proses peradilan, bantuan medis, psikologis pada para korban demi hak-hak saksi dan atau korban,” kata Ketua LPSK Achmadi, dikutip Kamis (12/3/2026).
Achmadi menyebutkan, pendampingan juga akan diberikan kepada keluarga korban saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Selain itu, pendampingan kepada korban luka yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit juga dilakukan.
"LPSK tetap akan memberikan perlindungan dalam proses peradilan nanti termasuk di proses peradilan, bantuan medis, psikologis pada para korban demi hak-hak saksi dan atau korban,” kata Ketua LPSK Achmadi, dikutip Kamis (12/3/2026).
Achmadi menyebutkan, pendampingan juga akan diberikan kepada keluarga korban saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Selain itu, pendampingan kepada korban luka yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit juga dilakukan.
Motif Pembunuhan
Polisi memastikan kasus meninggalnya pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65) murni aksi pencurian dan pembunuhan.Lihat Juga :