Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel

Senin, 09 Maret 2026 - 22:32 WIB
Penangkapan berawal saat intelijen keimigrasian mendapatkan informasi bahwa MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya.

Tim gabungan kemudian memantau ketat di lokasi sejak pagi hari.

Pada pukul 10.00 WIB, MG yang tiba di lokasi langsung diamankan petugas saat proses administrasi selesai dan hendak menuju kendaraannya. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice atas nama MG yang diterbitkan Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.

"MG pertama kali datang ke Indonesia pada 10 Juni 2025 sebelum diterbitkannya Keputusan European Court of Human Right. MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum akhirnya menggunakan izin tingal terbatas Remote Worker yang akan berakhir pada 8 Juli 2026," kata Yuldi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!