Bea Cukai Priok: Ekspor Ilegal 3 Ton Trenggiling Rp183 Miliar Akan Dikirim ke Kamboja

Rabu, 04 Maret 2026 - 18:25 WIB
“Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor ini merupakan bukti nyata kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri. Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara,” ujar Adhang.

Lihat video: Menkeu Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Priok, Ini Temuannya!



Adhang menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil analisis pemindaian peti kemas ditemukan adanya anomali dari jenis barang yang diberitahukan. Pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) PT

TSR diberitahukan dua jenis barang yaitu Sea Cucumber dan Instant Noodle, namun ditemukan adanya 3 (tiga) bagian ruang sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam ekspor tersebut.

Berdasarkan hasil pengumpulan dan analisa informasi yang dilakukan, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) karena adanya indikasi jenis barang dan pos tarif barang diberitahukan tidak benar oleh PT TSR. Hal ini diduga dilakukan sebagai bentuk upaya menghindari ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik barang terhadap satu peti kemas pada 18 Februari 2025 dan diperoleh hasil yaitu jumlah serta jenis barang yang diperiksa tidak sesuai dengan dokumen PEB. Hasil dari pemeriksaan fisik petugas ditemukan sebanyak 99 karton sisik hewan dalam keadaan kering berbagai macam ukuran dengan berat total 3.053 kilogram, teripang sebanyak 51 bag (BG) dengan berat total 1.530 kilogram, mie instan sebanyak 300 karton (CT) dengan berat total 1.200 kilogram, serta 1 piece (PCE) barang yang menyerupai potongan kayu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!