Bea Cukai Priok: Ekspor Ilegal 3 Ton Trenggiling Rp183 Miliar Akan Dikirim ke Kamboja
Rabu, 04 Maret 2026 - 18:25 WIB
“Mengingat penting dan mendesaknya kebutuhan identifikasi barang berupa sisik hewan, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok bersinergi dengan BKSDA Jakarta,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamatan kasat mata oleh petugas BKSDA bahwa sisik hewan tersebut merupakan bagian dari satwa trenggiling (Manis javanica) yakni satwa liar yang dilindungi Undang-undang sebagaimana terlampir dalam lampiran Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 Nomor Urut 84.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan penindakan terhadap kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT TSR. Atas dugaan pelanggaran tersebut, saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut,” paparnya.
Bea Cukai Tanjung Priok menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta kerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta dalam proses identifikasi satwa dilindungi serta Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta dalam pengawasan produk perikanan, dalam hal ini komoditas teripang.
Adhang menegaskan keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya penguatan fungsi intelijen, pemeriksaan fisik yang cermat, serta kolaborasi dengan instansi teknis terkait dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan, khususnya yang berkaitan dengan ekspor satwa dilindungi, demi memastikan hukum ditegakkan dan kelestarian satwa Indonesia tetap terjaga,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamatan kasat mata oleh petugas BKSDA bahwa sisik hewan tersebut merupakan bagian dari satwa trenggiling (Manis javanica) yakni satwa liar yang dilindungi Undang-undang sebagaimana terlampir dalam lampiran Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 Nomor Urut 84.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan penindakan terhadap kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT TSR. Atas dugaan pelanggaran tersebut, saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut,” paparnya.
Bea Cukai Tanjung Priok menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta kerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta dalam proses identifikasi satwa dilindungi serta Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta dalam pengawasan produk perikanan, dalam hal ini komoditas teripang.
Adhang menegaskan keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya penguatan fungsi intelijen, pemeriksaan fisik yang cermat, serta kolaborasi dengan instansi teknis terkait dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan, khususnya yang berkaitan dengan ekspor satwa dilindungi, demi memastikan hukum ditegakkan dan kelestarian satwa Indonesia tetap terjaga,” tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :