Pemkot Jakut Segel 2 Lapangan Padel karena Tak Kantongi Dokumen PBG

Rabu, 04 Maret 2026 - 17:55 WIB
Herry mengimbau para calon pelaku usaha, khususnya di bidang olahraga dan rekreasi agar memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sebelum memulai pembangunan maupun operasional usaha. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang tertib, aman, dan sesuai regulasi.

Lihat video: Pemprov Jakarta Segel Lapangan Padel, Pramono Larang Pembangunan Baru



"Perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan," kata dia.

Sementara itu, Manajer Operasional Lapangan Padel di Jalan Ancol Barat III, Petrus Assa mengakui tempat usaha tersebut belum mengantongi izin PBG saat kegiatan operasional sudah berlangsung. "Sebagai warga negara yang baik, kami mengakui kekeliruan ini. Proses pengurusan PBG sebenarnya sudah berjalan dan kami akan mengikuti seluruh persyaratan yang ditetapkan," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!