Pemkot Jakut Segel 2 Lapangan Padel karena Tak Kantongi Dokumen PBG

Rabu, 04 Maret 2026 - 17:55 WIB
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara menyegel dua lapangan padel di Jakarta Utara. Foto/SindoNews
JAKARTA - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara menyegel dua lapangan padel di Jakarta Utara. Kedua lapangan tersebut berada di Jalan Ancol Barat III, Ancol serta Jalan Pluit Raya, Penjaringan.

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno mengatakan, penyegelan tersebut merupakan sanksi administratif atas operasional bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).



"Hari ini kami melaksanakan penindakan berupa sanksi administratif penghentian kegiatan tetap atau penyegelan terhadap dua bangunan ini," ucap Herry, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Lapangan Padel di Pulomas Disegel karena Tak Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Herry menjelaskan, operasional lapangan padel dapat kembali berjalan setelah pemilik memenuhi kewajiban perizinan dan memperoleh PBG. Maka dari itu, penyegelan ini tidak memiliki batas waktu tertentu.

"Tidak ada tenggat jangka waktu penyegelan. Semua bergantung pada keseriusan pemilik untuk segera mengurus perizinan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!