Pemkot Jakut Segel 2 Lapangan Padel karena Tak Kantongi Dokumen PBG
Rabu, 04 Maret 2026 - 17:55 WIB
loading...
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara menyegel dua lapangan padel di Jakarta Utara. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara menyegel dua lapangan padel di Jakarta Utara. Kedua lapangan tersebut berada di Jalan Ancol Barat III, Ancol serta Jalan Pluit Raya, Penjaringan.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno mengatakan, penyegelan tersebut merupakan sanksi administratif atas operasional bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Hari ini kami melaksanakan penindakan berupa sanksi administratif penghentian kegiatan tetap atau penyegelan terhadap dua bangunan ini," ucap Herry, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Lapangan Padel di Pulomas Disegel karena Tak Miliki Sertifikat Laik Fungsi
Herry menjelaskan, operasional lapangan padel dapat kembali berjalan setelah pemilik memenuhi kewajiban perizinan dan memperoleh PBG. Maka dari itu, penyegelan ini tidak memiliki batas waktu tertentu.
"Tidak ada tenggat jangka waktu penyegelan. Semua bergantung pada keseriusan pemilik untuk segera mengurus perizinan," tuturnya.
Herry mengimbau para calon pelaku usaha, khususnya di bidang olahraga dan rekreasi agar memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sebelum memulai pembangunan maupun operasional usaha. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang tertib, aman, dan sesuai regulasi.
Lihat video: Pemprov Jakarta Segel Lapangan Padel, Pramono Larang Pembangunan Baru
"Perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan," kata dia.
Sementara itu, Manajer Operasional Lapangan Padel di Jalan Ancol Barat III, Petrus Assa mengakui tempat usaha tersebut belum mengantongi izin PBG saat kegiatan operasional sudah berlangsung. "Sebagai warga negara yang baik, kami mengakui kekeliruan ini. Proses pengurusan PBG sebenarnya sudah berjalan dan kami akan mengikuti seluruh persyaratan yang ditetapkan," tuturnya.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno mengatakan, penyegelan tersebut merupakan sanksi administratif atas operasional bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Hari ini kami melaksanakan penindakan berupa sanksi administratif penghentian kegiatan tetap atau penyegelan terhadap dua bangunan ini," ucap Herry, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Lapangan Padel di Pulomas Disegel karena Tak Miliki Sertifikat Laik Fungsi
Herry menjelaskan, operasional lapangan padel dapat kembali berjalan setelah pemilik memenuhi kewajiban perizinan dan memperoleh PBG. Maka dari itu, penyegelan ini tidak memiliki batas waktu tertentu.
"Tidak ada tenggat jangka waktu penyegelan. Semua bergantung pada keseriusan pemilik untuk segera mengurus perizinan," tuturnya.
Herry mengimbau para calon pelaku usaha, khususnya di bidang olahraga dan rekreasi agar memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sebelum memulai pembangunan maupun operasional usaha. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang tertib, aman, dan sesuai regulasi.
Lihat video: Pemprov Jakarta Segel Lapangan Padel, Pramono Larang Pembangunan Baru
"Perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan," kata dia.
Sementara itu, Manajer Operasional Lapangan Padel di Jalan Ancol Barat III, Petrus Assa mengakui tempat usaha tersebut belum mengantongi izin PBG saat kegiatan operasional sudah berlangsung. "Sebagai warga negara yang baik, kami mengakui kekeliruan ini. Proses pengurusan PBG sebenarnya sudah berjalan dan kami akan mengikuti seluruh persyaratan yang ditetapkan," tuturnya.
(cip)
Lihat Juga :