Penyeberangan Merak–Bakauheni Terkendala Dermaga, Gapasdap: Kaji Ulang Izin Kapal Baru
Jum'at, 27 Februari 2026 - 13:28 WIB
Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kemampuan operator dalam memenuhi standar keselamatan dan pelayanan sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Gapasdap pun mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk konsisten menerapkan moratorium perizinan kapal baru, khususnya pada lintasan padat seperti Merak–Bakauheni.
Selain itu, Gapasdap juga mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan penambahan dermaga pada lintasan-lintasan strategis. Setiap penambahan satu pasang dermaga diperkirakan dapat meningkatkan kapasitas angkut hingga sekitar 15%, sekaligus memungkinkan tambahan 4–5 kapal beroperasi secara optimal.
“Fokus utama seharusnya adalah optimalisasi armada yang sudah ada melalui penambahan dermaga, bukan menambah kapal baru,” ujarnya.
Gapasdap juga mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan perhitungan HPP, guna menjamin keberlangsungan usaha serta pemenuhan standar keselamatan dan pelayanan. “Jika penyesuaian tarif tidak segera dilakukan, maka akan semakin banyak operator yang kesulitan, bahkan berpotensi berhenti beroperasi,” ucapnya.
Selain itu, Gapasdap juga mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan penambahan dermaga pada lintasan-lintasan strategis. Setiap penambahan satu pasang dermaga diperkirakan dapat meningkatkan kapasitas angkut hingga sekitar 15%, sekaligus memungkinkan tambahan 4–5 kapal beroperasi secara optimal.
“Fokus utama seharusnya adalah optimalisasi armada yang sudah ada melalui penambahan dermaga, bukan menambah kapal baru,” ujarnya.
Gapasdap juga mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan perhitungan HPP, guna menjamin keberlangsungan usaha serta pemenuhan standar keselamatan dan pelayanan. “Jika penyesuaian tarif tidak segera dilakukan, maka akan semakin banyak operator yang kesulitan, bahkan berpotensi berhenti beroperasi,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :