Penyeberangan Merak–Bakauheni Terkendala Dermaga, Gapasdap: Kaji Ulang Izin Kapal Baru
Jum'at, 27 Februari 2026 - 13:28 WIB
loading...
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, keterbatasan dermaga membuat aktivitas penyeberangan Merak–Bakauheni terkendala. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Keterbatasan infrastruktur dermaga di pelabuhan membuat aktivitas penyeberangan Merak–Bakauheni terkendala. Saat ini, jumlah kapal yang memiliki izin operasi berlebih, namun tidak dapat beroperasi secara optimal karena keterbatasan fasilitas sandar.
“Dari total 71 kapal yang memiliki izin, hanya sekitar 28 kapal yang dapat beroperasi setiap hari. Selebihnya harus menunggu giliran. Artinya, tingkat utilisasi kapal sangat rendah,” ujar Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo, Jumat (27/2/2026).
Menurut Khoiri, kondisi tersebut menunjukkan permasalahan utama bukan pada kekurangan armada, melainkan pada keterbatasan infrastruktur dermaga. Makanya, kebijakan penambahan izin kapal baru perlu dikaji ulang secara menyeluruh.
Baca juga: Gapasdap: Kemacetan di Merak–Bakauheni saat Nataru Akibat Keterbatasan Dermaga
Penambahan kapal tanpa diikuti penambahan dermaga dinilai berpotensi menimbulkan distorsi iklim usaha, menurunkan kualitas pelayanan, serta meningkatkan risiko terhadap keselamatan pelayaran. Jika izin operasi kapal terus ditambah tanpa penambahan dermaga, maka waktu operasi setiap kapal akan semakin berkurang.
“Ini akan berdampak langsung terhadap produktivitas dan keberlanjutan usaha,” tegas Khoiri.
Menurut Khoiri, setiap penambahan satu izin operasi kapal baru di lintasan Merak–Bakauheni, secara tidak langsung mendorong kebutuhan kenaikan tarif sekitar 3%. Kenaikan terjadi karena operator tetap menanggung biaya tetap seperti gaji awak kapal, perawatan, dan asuransi, meskipun kapal tidak beroperasi secara optimal.
Lihat video: Libur Nataru: 67 Kapal Roro Siap Layani Lintas Merak-Bakauheni
Di sisi lain, operator kapal tetap diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimum sesuai ketentuan PM No. 62 Tahun 2019, yang mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan. Namun demikian, berdasarkan formulasi tarif dalam PM No. 66 Tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih tertinggal sekitar 31,8% dari perhitungan biaya pokok produksi (HPP).
“Operator berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi wajib memenuhi standar pelayanan dan keselamatan, tetapi di sisi lain pendapatan tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional,” jelas Khoiri.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kemampuan operator dalam memenuhi standar keselamatan dan pelayanan sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Gapasdap pun mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk konsisten menerapkan moratorium perizinan kapal baru, khususnya pada lintasan padat seperti Merak–Bakauheni.
Selain itu, Gapasdap juga mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan penambahan dermaga pada lintasan-lintasan strategis. Setiap penambahan satu pasang dermaga diperkirakan dapat meningkatkan kapasitas angkut hingga sekitar 15%, sekaligus memungkinkan tambahan 4–5 kapal beroperasi secara optimal.
“Fokus utama seharusnya adalah optimalisasi armada yang sudah ada melalui penambahan dermaga, bukan menambah kapal baru,” ujarnya.
Gapasdap juga mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan perhitungan HPP, guna menjamin keberlangsungan usaha serta pemenuhan standar keselamatan dan pelayanan. “Jika penyesuaian tarif tidak segera dilakukan, maka akan semakin banyak operator yang kesulitan, bahkan berpotensi berhenti beroperasi,” ucapnya.
“Dari total 71 kapal yang memiliki izin, hanya sekitar 28 kapal yang dapat beroperasi setiap hari. Selebihnya harus menunggu giliran. Artinya, tingkat utilisasi kapal sangat rendah,” ujar Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo, Jumat (27/2/2026).
Menurut Khoiri, kondisi tersebut menunjukkan permasalahan utama bukan pada kekurangan armada, melainkan pada keterbatasan infrastruktur dermaga. Makanya, kebijakan penambahan izin kapal baru perlu dikaji ulang secara menyeluruh.
Baca juga: Gapasdap: Kemacetan di Merak–Bakauheni saat Nataru Akibat Keterbatasan Dermaga
Penambahan kapal tanpa diikuti penambahan dermaga dinilai berpotensi menimbulkan distorsi iklim usaha, menurunkan kualitas pelayanan, serta meningkatkan risiko terhadap keselamatan pelayaran. Jika izin operasi kapal terus ditambah tanpa penambahan dermaga, maka waktu operasi setiap kapal akan semakin berkurang.
“Ini akan berdampak langsung terhadap produktivitas dan keberlanjutan usaha,” tegas Khoiri.
Menurut Khoiri, setiap penambahan satu izin operasi kapal baru di lintasan Merak–Bakauheni, secara tidak langsung mendorong kebutuhan kenaikan tarif sekitar 3%. Kenaikan terjadi karena operator tetap menanggung biaya tetap seperti gaji awak kapal, perawatan, dan asuransi, meskipun kapal tidak beroperasi secara optimal.
Lihat video: Libur Nataru: 67 Kapal Roro Siap Layani Lintas Merak-Bakauheni
Di sisi lain, operator kapal tetap diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimum sesuai ketentuan PM No. 62 Tahun 2019, yang mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan. Namun demikian, berdasarkan formulasi tarif dalam PM No. 66 Tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih tertinggal sekitar 31,8% dari perhitungan biaya pokok produksi (HPP).
“Operator berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi wajib memenuhi standar pelayanan dan keselamatan, tetapi di sisi lain pendapatan tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional,” jelas Khoiri.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kemampuan operator dalam memenuhi standar keselamatan dan pelayanan sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Gapasdap pun mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk konsisten menerapkan moratorium perizinan kapal baru, khususnya pada lintasan padat seperti Merak–Bakauheni.
Selain itu, Gapasdap juga mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan penambahan dermaga pada lintasan-lintasan strategis. Setiap penambahan satu pasang dermaga diperkirakan dapat meningkatkan kapasitas angkut hingga sekitar 15%, sekaligus memungkinkan tambahan 4–5 kapal beroperasi secara optimal.
“Fokus utama seharusnya adalah optimalisasi armada yang sudah ada melalui penambahan dermaga, bukan menambah kapal baru,” ujarnya.
Gapasdap juga mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan perhitungan HPP, guna menjamin keberlangsungan usaha serta pemenuhan standar keselamatan dan pelayanan. “Jika penyesuaian tarif tidak segera dilakukan, maka akan semakin banyak operator yang kesulitan, bahkan berpotensi berhenti beroperasi,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :