Penyeberangan Merak–Bakauheni Terkendala Dermaga, Gapasdap: Kaji Ulang Izin Kapal Baru

Jum'at, 27 Februari 2026 - 13:28 WIB
loading...
Penyeberangan Merak–Bakauheni...
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, keterbatasan dermaga membuat aktivitas penyeberangan Merak–Bakauheni terkendala. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Keterbatasan infrastruktur dermaga di pelabuhan membuat aktivitas penyeberangan Merak–Bakauheni terkendala. Saat ini, jumlah kapal yang memiliki izin operasi berlebih, namun tidak dapat beroperasi secara optimal karena keterbatasan fasilitas sandar.

“Dari total 71 kapal yang memiliki izin, hanya sekitar 28 kapal yang dapat beroperasi setiap hari. Selebihnya harus menunggu giliran. Artinya, tingkat utilisasi kapal sangat rendah,” ujar Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo, Jumat (27/2/2026).

Menurut Khoiri, kondisi tersebut menunjukkan permasalahan utama bukan pada kekurangan armada, melainkan pada keterbatasan infrastruktur dermaga. Makanya, kebijakan penambahan izin kapal baru perlu dikaji ulang secara menyeluruh.

Baca juga: Gapasdap: Kemacetan di Merak–Bakauheni saat Nataru Akibat Keterbatasan Dermaga

Penambahan kapal tanpa diikuti penambahan dermaga dinilai berpotensi menimbulkan distorsi iklim usaha, menurunkan kualitas pelayanan, serta meningkatkan risiko terhadap keselamatan pelayaran. Jika izin operasi kapal terus ditambah tanpa penambahan dermaga, maka waktu operasi setiap kapal akan semakin berkurang.

“Ini akan berdampak langsung terhadap produktivitas dan keberlanjutan usaha,” tegas Khoiri.

Menurut Khoiri, setiap penambahan satu izin operasi kapal baru di lintasan Merak–Bakauheni, secara tidak langsung mendorong kebutuhan kenaikan tarif sekitar 3%. Kenaikan terjadi karena operator tetap menanggung biaya tetap seperti gaji awak kapal, perawatan, dan asuransi, meskipun kapal tidak beroperasi secara optimal.

Lihat video: Libur Nataru: 67 Kapal Roro Siap Layani Lintas Merak-Bakauheni


Di sisi lain, operator kapal tetap diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimum sesuai ketentuan PM No. 62 Tahun 2019, yang mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan. Namun demikian, berdasarkan formulasi tarif dalam PM No. 66 Tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih tertinggal sekitar 31,8% dari perhitungan biaya pokok produksi (HPP).

“Operator berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi wajib memenuhi standar pelayanan dan keselamatan, tetapi di sisi lain pendapatan tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional,” jelas Khoiri.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kemampuan operator dalam memenuhi standar keselamatan dan pelayanan sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Gapasdap pun mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk konsisten menerapkan moratorium perizinan kapal baru, khususnya pada lintasan padat seperti Merak–Bakauheni.

Selain itu, Gapasdap juga mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan penambahan dermaga pada lintasan-lintasan strategis. Setiap penambahan satu pasang dermaga diperkirakan dapat meningkatkan kapasitas angkut hingga sekitar 15%, sekaligus memungkinkan tambahan 4–5 kapal beroperasi secara optimal.

“Fokus utama seharusnya adalah optimalisasi armada yang sudah ada melalui penambahan dermaga, bukan menambah kapal baru,” ujarnya.

Gapasdap juga mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan perhitungan HPP, guna menjamin keberlangsungan usaha serta pemenuhan standar keselamatan dan pelayanan. “Jika penyesuaian tarif tidak segera dilakukan, maka akan semakin banyak operator yang kesulitan, bahkan berpotensi berhenti beroperasi,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Pembangunan Dermaga...
Pembangunan Dermaga dan Fasilitas Ekspor Terbesar Asia Tenggara di Tuban Rampung
Kronologi Helikopter...
Kronologi Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, Sempat Kirim Sinyal Darurat
Kemacetan di Penyeberangan...
Kemacetan di Penyeberangan Merak Dikeluhkan, Gapasdap Minta Pemerintah Bangun Dermaga
Kondisi Terkini Pelabuhan...
Kondisi Terkini Pelabuhan Bakauheni: Kantong Parkir hingga Ruang Tunggu Pejalan Kaki Sepi
Puncak Arus Balik Lebaran...
Puncak Arus Balik Lebaran Gelombang Dua, Ratusan Kendaraan Padati Pelabuhan Bakauheni
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Rekomendasi
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved