Penyeberangan Merak–Bakauheni Terkendala Dermaga, Gapasdap: Kaji Ulang Izin Kapal Baru

Jum'at, 27 Februari 2026 - 13:28 WIB
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, keterbatasan dermaga membuat aktivitas penyeberangan Merak–Bakauheni terkendala. Foto/istimewa
JAKARTA - Keterbatasan infrastruktur dermaga di pelabuhan membuat aktivitas penyeberangan Merak–Bakauheni terkendala. Saat ini, jumlah kapal yang memiliki izin operasi berlebih, namun tidak dapat beroperasi secara optimal karena keterbatasan fasilitas sandar.

“Dari total 71 kapal yang memiliki izin, hanya sekitar 28 kapal yang dapat beroperasi setiap hari. Selebihnya harus menunggu giliran. Artinya, tingkat utilisasi kapal sangat rendah,” ujar Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo, Jumat (27/2/2026).



Menurut Khoiri, kondisi tersebut menunjukkan permasalahan utama bukan pada kekurangan armada, melainkan pada keterbatasan infrastruktur dermaga. Makanya, kebijakan penambahan izin kapal baru perlu dikaji ulang secara menyeluruh.

Baca juga: Gapasdap: Kemacetan di Merak–Bakauheni saat Nataru Akibat Keterbatasan Dermaga

Penambahan kapal tanpa diikuti penambahan dermaga dinilai berpotensi menimbulkan distorsi iklim usaha, menurunkan kualitas pelayanan, serta meningkatkan risiko terhadap keselamatan pelayaran. Jika izin operasi kapal terus ditambah tanpa penambahan dermaga, maka waktu operasi setiap kapal akan semakin berkurang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!