Pacari Janda hingga Hamil, Pria di Serang Racuni Kekasih dengan Racun Tikus
Kamis, 17 September 2020 - 19:55 WIB
Di sana, korban diberikan minuman yang sudah dicampur racun tikus dengan alasan jamu untuk menggugurkan kandungan.
"Korban mulai merasa pusing, lalu pelaku mencekiknya dan menyeret korban ke pantai. Korban yang belum meninggal, berteriak minta tolong. Nelayan yang sedang mencari ikan mendengar teriakan korban. Nelayan tersebut meminta pertolongan warga. Pelaku yang ketahuan warga, kabur meninggalkan korban," ungkap Kapolres.
"Korban oleh warga setempat sempat ditolong dan dibawa ke rumah sakit, sesampainya di rumah sakit korban sudah meninggal," tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. "Jadi pelaku ini kita kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15-20 tahun dan maksimal seumur hidup," kata Maryadi.
"Korban mulai merasa pusing, lalu pelaku mencekiknya dan menyeret korban ke pantai. Korban yang belum meninggal, berteriak minta tolong. Nelayan yang sedang mencari ikan mendengar teriakan korban. Nelayan tersebut meminta pertolongan warga. Pelaku yang ketahuan warga, kabur meninggalkan korban," ungkap Kapolres.
"Korban oleh warga setempat sempat ditolong dan dibawa ke rumah sakit, sesampainya di rumah sakit korban sudah meninggal," tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. "Jadi pelaku ini kita kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15-20 tahun dan maksimal seumur hidup," kata Maryadi.
(zil)
tulis komentar anda