Pacari Janda hingga Hamil, Pria di Serang Racuni Kekasih dengan Racun Tikus
loading...
A
A
A
CILEGON - FR (28) warga Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, panik saat tahu EN (24) sang kekasih hamil. Pelaku yang tidak mau kehamilan itu terjadi, tega membunuh sang pacar dengan racun tikus. EN tewas pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 18.00 WIB di Pantai Cibeureum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
(Baca juga: Syekh Ali Jaber Isi Kajian di Malang, Aparat Siapkan Pengawalan Berlapis)
"Pelaku bersama korban sama-sama tinggal di Ciomas, Serang. Kemudian hubungannya adalah antara pelaku dan korban itu ada hubungan khusus, artinya pacaran," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono kepada wartawan saat menggelar ekspose, Kamis (17/9/2020).
(Baca juga: Kontak Tembak dengan OPM, 1 Anggota Koramil Hitadipa Papua Gugur)
Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban mengendarai motor mencari bidan praktek untuk cek kehamilan di Padarincang. Namun, tak ada bidan praktek yang buka saat keduanya mencari.
"Kemudian FR dan EN mendatangi tiga bidan yang ada di Padarincang. Sebelum berangkat dari Ciomas, pelaku FR sudah membeli racun tikus sebanyak dua bungkus. Setelah itu ke Padarincang mencari bidan yang praktek untuk melakukan tes, ternyata tutup semua, akhirnya kembali ke Ciomas," jelasnya.
Sampai di Ciomas, pelaku kembali membeli racun tikus sebanyak tiga bungkus. Pelaku kemudian pergi lagi ke arah Cinangka untuk mencari bidan. Di sana, pelaku menemukan ada bidan praktek yang buka. Hasil pengecekan, korban ternyata hamil 4 minggu atau satu bulan.
"Setelah keluar dari praktek bidan, keduanya naik motor menuju pantai, selama perjalanan cekcok. Korban meminta pertanggung jawaban atas kehamilan tersebut, pelaku FR tidak mau. Pelaku mengakui memang pernah berhubungan, tapi menurut yang bersangkutan tidak mungkin hubungan itu bisa membuat hamil," ujarnya.
Alasannya,pelaku berhubungan badan menggunakan kondom. Pelaku akhirnya tak terima dengan kenyataan tersebut. Pelaku kemudian membawa korban ke saung di pantai Cibereum, Cinangka.
Di sana, korban diberikan minuman yang sudah dicampur racun tikus dengan alasan jamu untuk menggugurkan kandungan.
"Korban mulai merasa pusing, lalu pelaku mencekiknya dan menyeret korban ke pantai. Korban yang belum meninggal, berteriak minta tolong. Nelayan yang sedang mencari ikan mendengar teriakan korban. Nelayan tersebut meminta pertolongan warga. Pelaku yang ketahuan warga, kabur meninggalkan korban," ungkap Kapolres.
"Korban oleh warga setempat sempat ditolong dan dibawa ke rumah sakit, sesampainya di rumah sakit korban sudah meninggal," tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. "Jadi pelaku ini kita kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15-20 tahun dan maksimal seumur hidup," kata Maryadi.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
(Baca juga: Syekh Ali Jaber Isi Kajian di Malang, Aparat Siapkan Pengawalan Berlapis)
"Pelaku bersama korban sama-sama tinggal di Ciomas, Serang. Kemudian hubungannya adalah antara pelaku dan korban itu ada hubungan khusus, artinya pacaran," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono kepada wartawan saat menggelar ekspose, Kamis (17/9/2020).
(Baca juga: Kontak Tembak dengan OPM, 1 Anggota Koramil Hitadipa Papua Gugur)
Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban mengendarai motor mencari bidan praktek untuk cek kehamilan di Padarincang. Namun, tak ada bidan praktek yang buka saat keduanya mencari.
"Kemudian FR dan EN mendatangi tiga bidan yang ada di Padarincang. Sebelum berangkat dari Ciomas, pelaku FR sudah membeli racun tikus sebanyak dua bungkus. Setelah itu ke Padarincang mencari bidan yang praktek untuk melakukan tes, ternyata tutup semua, akhirnya kembali ke Ciomas," jelasnya.
Sampai di Ciomas, pelaku kembali membeli racun tikus sebanyak tiga bungkus. Pelaku kemudian pergi lagi ke arah Cinangka untuk mencari bidan. Di sana, pelaku menemukan ada bidan praktek yang buka. Hasil pengecekan, korban ternyata hamil 4 minggu atau satu bulan.
"Setelah keluar dari praktek bidan, keduanya naik motor menuju pantai, selama perjalanan cekcok. Korban meminta pertanggung jawaban atas kehamilan tersebut, pelaku FR tidak mau. Pelaku mengakui memang pernah berhubungan, tapi menurut yang bersangkutan tidak mungkin hubungan itu bisa membuat hamil," ujarnya.
Alasannya,pelaku berhubungan badan menggunakan kondom. Pelaku akhirnya tak terima dengan kenyataan tersebut. Pelaku kemudian membawa korban ke saung di pantai Cibereum, Cinangka.
Di sana, korban diberikan minuman yang sudah dicampur racun tikus dengan alasan jamu untuk menggugurkan kandungan.
"Korban mulai merasa pusing, lalu pelaku mencekiknya dan menyeret korban ke pantai. Korban yang belum meninggal, berteriak minta tolong. Nelayan yang sedang mencari ikan mendengar teriakan korban. Nelayan tersebut meminta pertolongan warga. Pelaku yang ketahuan warga, kabur meninggalkan korban," ungkap Kapolres.
"Korban oleh warga setempat sempat ditolong dan dibawa ke rumah sakit, sesampainya di rumah sakit korban sudah meninggal," tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. "Jadi pelaku ini kita kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15-20 tahun dan maksimal seumur hidup," kata Maryadi.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
(zil)