Sekjen Projo Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Kelengkapan Berkas Perkara Ijazah Jokowi
Selasa, 24 Februari 2026 - 15:25 WIB
Menurut dia, pemberian keterangan tambahan tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses penyidikan. “Jadi memang dalam proses penyidikan itu biasa saja, berkas dikirimkan ke jaksa, kemudian jaksa meneliti ada yang kurang, dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, P19 namanya. Dan makanya Pak Jokowi, saksi-saksi lainnya termasuk saya kembali diminta keterangan,” kata Freddy.
Dia juga merespons permintaan Roy Suryo Cs untuk status tersangkanya dalam perkara tersebut dihentikan. Menurut dia, Roy Suryo cs konsisten untuk menghindar justru mereka membangun narasi yang tidak pada substansi.
“Substansi perkara ini kan fitnah dan pencemaran nama baik, termasuk ITE. Nah, kalau mereka yakin tidak melakukan fitnah, maka sampaikanlah bukti-bukti, sampaikan bukti-bukti bahwa itu bukan fitnah,” ungkapnya.
Dia meminta Roy Suryo Cs tidak membangun narasi-narasi yang tidak pada substansinya. “Jangan dibangun narasi-narasi misalnya digugat ke MK, jadi bukan substansinya. Kemudian diadukan ke Irwasum. Apa hubungannya? Irwasum adalah proses penyidikan bahwa proses penyidikan ini tidak profesional, lebih kepada ke situ. Kalau minta SP3 ya sampaikan saja ke penyidik nanti Biro Pengawasan, Wassidik, nah nanti dikaji atau digelar perkara,” ungkapnya.
Dia juga merespons permintaan Roy Suryo Cs untuk status tersangkanya dalam perkara tersebut dihentikan. Menurut dia, Roy Suryo cs konsisten untuk menghindar justru mereka membangun narasi yang tidak pada substansi.
“Substansi perkara ini kan fitnah dan pencemaran nama baik, termasuk ITE. Nah, kalau mereka yakin tidak melakukan fitnah, maka sampaikanlah bukti-bukti, sampaikan bukti-bukti bahwa itu bukan fitnah,” ungkapnya.
Dia meminta Roy Suryo Cs tidak membangun narasi-narasi yang tidak pada substansinya. “Jangan dibangun narasi-narasi misalnya digugat ke MK, jadi bukan substansinya. Kemudian diadukan ke Irwasum. Apa hubungannya? Irwasum adalah proses penyidikan bahwa proses penyidikan ini tidak profesional, lebih kepada ke situ. Kalau minta SP3 ya sampaikan saja ke penyidik nanti Biro Pengawasan, Wassidik, nah nanti dikaji atau digelar perkara,” ungkapnya.
(jon)
Lihat Juga :