4 Langkah Penyelesaian Sengketa Perbatasan Pulau Kawi-Kawia di Sultra dan Sulsel

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:13 WIB
"Ketiga, Pulau Kawi-Kawia digunakan sebagai area bersama penentuan batas daerah/tata ruang, administrasi pemerintahan dan keuangan, Pemkab Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dan Pemkab Buton Selatan, Sulawesi Tenggara," lanjutnya.

“Keempat, dalam hal terjadi bencana alam, Pemkab Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dan Pemkab Buton Selatan, Sulawesi Tenggara melakukan penanganan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Menurut Andi, empat kesepakatan ini nantinya ditandatangani secara bersama-sama antara Gubernur Sultra dan Bupati Buton Selatan dengan Gubernur Sulsel dan Bupati Kepulauan Selayar. Penandatanganan tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.

“Adanya kesepakatan bersama tersebut, Rancangan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara yang selama ini terhambat akan kembali berproses,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!