Pramono Diminta Pertimbangkan Nasib Pedagang Sebelum Terapkan Perda KTR
Kamis, 19 Februari 2026 - 22:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diminta mempertimbangkan dampak ekonomi sebelum menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto/SindoNews
JAKARTA - Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempertimbangkan dampak ekonomi sebelum menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Inkoppas khawatir aturan tersebut menyusahkan pedagang.
Sekretaris Umum Inkoppas, Andrian Lamehumar menyoroti beberapa pasal yang berkaitan dengan pembatasan dan pelarangan penjualan rokok. Pasal tersebut dianggap akan mempengaruhi perputaran ekonomi.
"Mengatur boleh tapi jangan sampai ada larangan seperti larangan pemajangan atau larangan memasang iklan rokok, saya agak bingung keterkaitannya dengan kawasan bebas asap rokok," ujar Andrian, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Koalisi Jakarta Sehat Pertanyakan Perda KTR, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna
Sekretaris Umum Inkoppas, Andrian Lamehumar menyoroti beberapa pasal yang berkaitan dengan pembatasan dan pelarangan penjualan rokok. Pasal tersebut dianggap akan mempengaruhi perputaran ekonomi.
"Mengatur boleh tapi jangan sampai ada larangan seperti larangan pemajangan atau larangan memasang iklan rokok, saya agak bingung keterkaitannya dengan kawasan bebas asap rokok," ujar Andrian, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Koalisi Jakarta Sehat Pertanyakan Perda KTR, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna
Lihat Juga :