Tak Kuat Melihat Suami Ditahan Kejari Ciamis, Istri Mantan Kades Pingsan

Kamis, 17 September 2020 - 15:24 WIB
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ciamis, Ahmad Tri Nugraha mengatakan, untuk mantan kades Panjalu Harris Riswandi, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana retribusi obyek wisata Situ Lengkong dari tahun 2015 hingga tahun 2018 sebesar Rp2,2 miliar.

Sementara mantan kades Nagarajaya Andi Hamdani, diduga telah menyalahgunakan dana bantuan desa tahun 2018 senilai Rp500 juta untuk kepentingan pribadi.

"Keduanya terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Hingga saat ini, Kejari Ciamis masih mengembangkan kasus tersebut," ujar Ahmad Tri Nugraha, Kamis (17/9/2020).
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!