Pesan Bawaslu Maros untuk ASN : Jangan Terlibat Pertemuan dengan Paslon
Kamis, 17 September 2020 - 15:12 WIB
MAROS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menggelar sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maros yang akan digelar pada Desember mendatang. Baca : ASN Diminta Berhenti Gunakan Gas Bersubsidi
Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman mengatakan, pihaknya sengaja menggelar sosialisasi ini untuk mengingatkan netralitas ASN pada Pilkada mendatang. Apalagi kata dia, ASN itu memiliki aturan tersendiri terkait netralitasnya.
"Kami sebagai lembaga pengawasan pelaksanaan pilkada s ebenarnya lebih menekan tindakan pencegahan pelanggaran dibandingkan penindakan. Makanya kami mengundang OPD yang ada di lingkup Pemda Maros untuk sosialisasi netralitas ASN. Supaya mereka lebih memahami apa saja aturan yang mengikat ASN pada Pilkada Maros," jelasnya.
Dia berharap dengan pelaksanaan sosialisasi kepada kepala OPD, nantinya akan meneruskan sosialisasi di bawah jajarannya. Ini merupakan upaya untuk menghindarkan tindakan pelanggaran di kalangan ASN.
Dia menambahkan, mekanisme pengawasan Bawaslu terkait netralitas ASN itu sangat jelas. Karena apabila ASN tidak netral maka akan ada tiga sanksi yang menunggu bila ASN tidak netral. "Ada 3 sanksi yang menunggu bila ada ASN yang tidak netral. Sanksi tersebut berupa pidana, administrasi maupun kode etik ASN," jelasnya.
Secara khusus Sufirman mengingatkan dan meminta ASN untuk menghindari berkumpul dengan salah satu Paslon. Karena hal itu akan menimbulkan kecurigaan banyak pihak. "Sebaiknya janganlah dulu terlibat pertemuan, baik itu di warung kopi maupun tempat lain yang juga ada paslon bupati. Karena jangan sampai ada orang yang memfoto kemudian melaporkan ke Bawaslu ," tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Maros, Andi David Syamsuddin menambahkan, saat ini sudah ada bentuk pengawasan terhadap ASN di masa pelaksanaan Pilkada. Pengawasan itu telah dirangkum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh lima lembaga. SKB ini bertujuan menciptakan gelaran Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN. Baca Juga : Pemkot Palopo Siapkan Hotel untuk Karantina Pasien COVID-19
SKB berisii pedoman bagi instansi pemerintah baik pusat dan daerah maupun lembaga terkait lainnya dalam mengawasi netralitas ASN. Ruang lingkup SKB ini di antaranya meliputi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah, jenis-jenis sanksi pelnggaran netralitas ASN, serta pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN.
Andi David mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara lingkup Pemda Maros untuk mengikuti aturan yang ada. "Karena sejauh ini sudah ada ASN yang telah ditindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran Pilkada . Cuma saja saya belum bisa membuka data berapa jumlah ASN yang diduga tidak netral," pungkasnya. Baca Lagi : Mangkrak, Wisma Pemda Tana Toraja Kini Jadi Tempat Tanaman Liar
Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman mengatakan, pihaknya sengaja menggelar sosialisasi ini untuk mengingatkan netralitas ASN pada Pilkada mendatang. Apalagi kata dia, ASN itu memiliki aturan tersendiri terkait netralitasnya.
"Kami sebagai lembaga pengawasan pelaksanaan pilkada s ebenarnya lebih menekan tindakan pencegahan pelanggaran dibandingkan penindakan. Makanya kami mengundang OPD yang ada di lingkup Pemda Maros untuk sosialisasi netralitas ASN. Supaya mereka lebih memahami apa saja aturan yang mengikat ASN pada Pilkada Maros," jelasnya.
Dia berharap dengan pelaksanaan sosialisasi kepada kepala OPD, nantinya akan meneruskan sosialisasi di bawah jajarannya. Ini merupakan upaya untuk menghindarkan tindakan pelanggaran di kalangan ASN.
Dia menambahkan, mekanisme pengawasan Bawaslu terkait netralitas ASN itu sangat jelas. Karena apabila ASN tidak netral maka akan ada tiga sanksi yang menunggu bila ASN tidak netral. "Ada 3 sanksi yang menunggu bila ada ASN yang tidak netral. Sanksi tersebut berupa pidana, administrasi maupun kode etik ASN," jelasnya.
Secara khusus Sufirman mengingatkan dan meminta ASN untuk menghindari berkumpul dengan salah satu Paslon. Karena hal itu akan menimbulkan kecurigaan banyak pihak. "Sebaiknya janganlah dulu terlibat pertemuan, baik itu di warung kopi maupun tempat lain yang juga ada paslon bupati. Karena jangan sampai ada orang yang memfoto kemudian melaporkan ke Bawaslu ," tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Maros, Andi David Syamsuddin menambahkan, saat ini sudah ada bentuk pengawasan terhadap ASN di masa pelaksanaan Pilkada. Pengawasan itu telah dirangkum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh lima lembaga. SKB ini bertujuan menciptakan gelaran Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN. Baca Juga : Pemkot Palopo Siapkan Hotel untuk Karantina Pasien COVID-19
SKB berisii pedoman bagi instansi pemerintah baik pusat dan daerah maupun lembaga terkait lainnya dalam mengawasi netralitas ASN. Ruang lingkup SKB ini di antaranya meliputi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah, jenis-jenis sanksi pelnggaran netralitas ASN, serta pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN.
Andi David mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara lingkup Pemda Maros untuk mengikuti aturan yang ada. "Karena sejauh ini sudah ada ASN yang telah ditindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran Pilkada . Cuma saja saya belum bisa membuka data berapa jumlah ASN yang diduga tidak netral," pungkasnya. Baca Lagi : Mangkrak, Wisma Pemda Tana Toraja Kini Jadi Tempat Tanaman Liar
(sri)
tulis komentar anda