Ciputra Hospital CitraRaya Klarifikasi Video Viral dan Tolak Pasien BPJS Kesehatan
Sabtu, 07 Februari 2026 - 18:19 WIB
Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa ibu dari pasien anak tidak berada dalam kondisi gawat darurat dan tidak memenuhi indikasi medis untuk rawat inap. Sesuai standar profesi dan ketentuan BPJS Kesehatan, rumah sakit tidak dapat melakukan rawat inap tanpa indikasi medis yang sah. Perbedaan antara harapan keluarga dan rekomendasi medis inilah yang memicu ketegangan, yang kemudian direkam dan disebarkan tanpa konteks utuh.
Direktur Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang, dr. Maria Dewi Indrawati menegaskan, pelayanan terhadap pasien anak sudah diberikan sejak awal masuk di IGD dan pasien sudah kami atensikan untuk rawat inap. Tidak ada penolakan pelayanan dalam bentuk apa pun. Yang terjadi murni kesalahpahaman akibat situasi emosional keluarga dan konteks video yang tidak lengkap,” katanya dalam siaran tertulis, Sabtu (7/2/2026). Baca juga: Frank Caprio, Hakim Paling Baik di Dunia karena Video Sidang yang Viral, Meninggal Dunia
dr Maria melanjutkan, pihaknya tetap berpegang pada standar operasional prosedur, regulasi BPJS Kesehatan, dan prinsip keselamatan pasien. Karena itu, setiap keputusan medis harus berdasar indikasi klinis yang objektif, bukan tekanan situasional.
Dengan demikian, narasi yang menyebut bahwa Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang menolak pasien anak BPJS Kesehatan adalah keliru, tidak berdasar, dan tidak sesuai fakta lapangan. ”Pasien anak telah dan sedang mendapatkan pelayanan optimal sesuai ketentuan medis dan standar pelayanan rumah sakit,” lanjutnya.
Direktur Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang, dr. Maria Dewi Indrawati menegaskan, pelayanan terhadap pasien anak sudah diberikan sejak awal masuk di IGD dan pasien sudah kami atensikan untuk rawat inap. Tidak ada penolakan pelayanan dalam bentuk apa pun. Yang terjadi murni kesalahpahaman akibat situasi emosional keluarga dan konteks video yang tidak lengkap,” katanya dalam siaran tertulis, Sabtu (7/2/2026). Baca juga: Frank Caprio, Hakim Paling Baik di Dunia karena Video Sidang yang Viral, Meninggal Dunia
dr Maria melanjutkan, pihaknya tetap berpegang pada standar operasional prosedur, regulasi BPJS Kesehatan, dan prinsip keselamatan pasien. Karena itu, setiap keputusan medis harus berdasar indikasi klinis yang objektif, bukan tekanan situasional.
Dengan demikian, narasi yang menyebut bahwa Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang menolak pasien anak BPJS Kesehatan adalah keliru, tidak berdasar, dan tidak sesuai fakta lapangan. ”Pasien anak telah dan sedang mendapatkan pelayanan optimal sesuai ketentuan medis dan standar pelayanan rumah sakit,” lanjutnya.
(poe)
Lihat Juga :