3 Orang Sekeluarga Tewas Diracun di Tanjung Priok, Pelakunya Ternyata Anak Kandung

Jum'at, 06 Februari 2026 - 15:31 WIB
“Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” tutur Onkoeseno.

Dia menjelaskan motif pelaku melakukan hal tersebut karena diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya.

“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnyam

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!