Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan, Penasihat Ahli Kapolri: Kalau Langsung Diterima Jaksa Dituduh Didikte

Kamis, 05 Februari 2026 - 21:49 WIB
Dalam suatu kasus, kata Aryanto, adalah hal normal jika pihak tersangka membantah dan pihak pelapor terus meyakinkan telah memenuhi syarat penyidikan.

"Tetapi, nanti semua yang mana benar dan salah akan diuji dinpengadilan kalau sekarang kewajiban penyidik adalah mengumpulkan semua saksi dimasukan dalam berkas, alat bukti masukan dalam berkas keterangan ahli kemudian dari keterangan tersangkadikumpulkan semua," ujarnya.

Baca juga: Roy Suryo Cs Ajukan Permintaan Salinan 709 Dokumen Terkait Ijazah Jokowi, Ini Respons Polda Metro Jaya

"Semua dimasukan dalam satu berkas sehingga nanti ditimbang jaksa. Kira-kira pasal yang memberatkan dan menyanggah berat yang mana tergantung jaksa. Kalau jaksa menyatakan ini berat oke saya terima diteruskan kalau tidak dikembalikan ditambah atau yudah itu dihentikan aja," tambahnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!