Belum Penuhi Target, Pertamina Baru Setor Rp107,4 Miliar PBBKB ke Babel
Kamis, 17 September 2020 - 07:19 WIB
"Kita sekarang terus dituntut kreatif dalam rangka mencari peluang untuk meningkatkan PAD," ujarnya. (Baca juga: Tabrak Polwan Hingga Tewas Wabup Yalimo Papua Ditahan di Mapolres Jayapura Kota )
Untuk itu, pemrov Babel bersama Pertamina melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS), terkait rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Provinsi Kepulauan Babel, Rabu malam.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman antara Gubernur Babel Erzaldi Rosman dengan General Manager Marketing Operation Region II Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Asep Wicaksono Hadi.
Selanjutnya diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Keuangan Daerah Babel l, Fery Afriyanto dengan GM MOR II Sumbagsel, Asep Wicaksono Hadi.
Objek Nota Kesepahaman ini menyangkut data penjualan dan penggunaan BBM dan pemungutan pajak atas penggunaan PBBKB, dengan ruang lingkup pelaporan dan rekonsoliasi data penjualan dan penggunaan BBM dan pemungutan PBBKB.
Untuk itu, pemrov Babel bersama Pertamina melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS), terkait rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Provinsi Kepulauan Babel, Rabu malam.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman antara Gubernur Babel Erzaldi Rosman dengan General Manager Marketing Operation Region II Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Asep Wicaksono Hadi.
Selanjutnya diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Keuangan Daerah Babel l, Fery Afriyanto dengan GM MOR II Sumbagsel, Asep Wicaksono Hadi.
Objek Nota Kesepahaman ini menyangkut data penjualan dan penggunaan BBM dan pemungutan pajak atas penggunaan PBBKB, dengan ruang lingkup pelaporan dan rekonsoliasi data penjualan dan penggunaan BBM dan pemungutan PBBKB.
Lihat Juga :