Pengasuh Pesantren Mamba'ul Ma'arif Jombang Usulkan Penataan Kepemimpinan NU

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:49 WIB
Sifat AHWA

• Ad hoc

• Tidak berkuasa

• Tidak berpolitik

• Tidak permanen

• Bubarnya otomatis setelah tugas selesai

Sedangkan Mustasyar: Majelis Hukama NU pemegang otoritas moral tertinggi dalam NU. Ia bukan pelaksana, bukan pengambil kebijakan, tetapi

• penjaga khidmah,

• pengawal etika,

• majelis tahkim jika terjadi konflik besar.

Pembentukan Awal Mustasyar

• AHWA otomatis bertransformasi menjadi Mustasyar

• Jumlah awal: 41 orang

Hubungan dengan Syuriah

Dari 41 Mustasyar:

• 21 orang disepakati menjadi Majelis Syuriah

• 20 orang tetap sebagai Mustasyar

Karena 21 orang masuk Syuriah, maka Mustasyar perlu dilengkapi kembali. Adapun pengisian kekurangan mustasyar dilakukan oleh Mustasyar sendiri melalui musyawarah mufakat dengan sumber:

• Ranking lanjutan hasil usulan PC/PWNU

• Tokoh ulama yang dinilai perlu tetapi belum terakomodasi

Sehingga: Jumlah Mustasyar final = 41 orang

Sifat Mustasyar

• Tidak periodik

• Tidak politis

• Tidak administratif

• Tidak boleh menjadi alat kepentingan

Mustasyar hanya dapat diganti jika:

• wafat,

• uzur tetap,

• melanggar etika keulamaan,

• atau tidak lagi memenuhi kelayakan moral.

Majelis Syuriah

1. Kedudukan

Majelis Syuriah adalah pemegang mandat kepemimpinan NU.

Ia bukan simbol, tetapi pusat kebijakan strategis organisasi.

2. Jumlah dan Komposisi

• Jumlah: 21 orang

• Dipilih dari Mustasyar

• Mewakili kebijaksanaan, bukan kepentingan

3. Prinsip Kerja

• Kolektif kolegial

• Musyawarah mufakat

• Tidak ada keputusan individual

• Tidak ada voting

4. Kewenangan Utama
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!