Aiptu Ikhwan Mulyadi Diperiksa Propam usai Tuduh Pedagang Es Pakai Bahan Spons, Layak Dipecat?
Selasa, 27 Januari 2026 - 20:20 WIB
Aiptu Ikhwan Mulyadi yang menuduh seorang pedagang es jadul di Kemayoran berbahan spons diperiksa Propam. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Ikhwan Mulyadi. Pemeriksaan itu dilakukan setelah Ikhwan menuding seorang pedagang es jadul di Kemayoran berbahan spons.
"Kalau terkait Propam, tindak lanjutnya mungkin bukan tempat saya menjawab, namun yang saya ketahui adalah Propam juga turun melakukan pemeriksaan terhadap penyidik, termasuk proses pemeriksaan yang kemarin sempat dilakukan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Dia menegaskan langkah hukum internal sedang berjalan. Meski demikian, ia belum bisa membeberkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada anggota yang bersangkutan.
"Jadi Propam pun sudah melakukan tindakan penyelidikan. Terkait tindak lanjut proses apalagi sanksi, itu belum bisa kita sampaikan sekarang," ujar dia.
"Kalau terkait Propam, tindak lanjutnya mungkin bukan tempat saya menjawab, namun yang saya ketahui adalah Propam juga turun melakukan pemeriksaan terhadap penyidik, termasuk proses pemeriksaan yang kemarin sempat dilakukan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Dia menegaskan langkah hukum internal sedang berjalan. Meski demikian, ia belum bisa membeberkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada anggota yang bersangkutan.
"Jadi Propam pun sudah melakukan tindakan penyelidikan. Terkait tindak lanjut proses apalagi sanksi, itu belum bisa kita sampaikan sekarang," ujar dia.
Lihat Juga :