Pimpinan Tunggal Rahayu Sutarman Jadi Tersangka, Terancam 4 dan 10 Tahun Penjara

Kamis, 17 September 2020 - 06:30 WIB
Bahkan organisasi inipun membuat mata uang sendiri dengan gambar pimpinan organisasi Mr Prof Ir Cakraningrat alias Sutarman. Tak hanya itu gelar Ketua Organisasi Kandang Wesi Tunggul Rahayu yaitu Mr Prof Ir Cakraningrat alias Sutarman diduga merupakan gelar palsu.

Setelah ditangani penyidik Satreskrim Polres Garut, ditemukan indikasi penipuan dalam kasus ini. Kasus Paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu mirip dengan Sunda Empire.

Kepada para anggotanya, tersangka Sutarman mengiming-imingi emas dan uang deposito di Bank Swiss. Untuk menjadi anggota paguyuban itu, Sutarman memungut uang Rp100 ribu hingga Rp600 ribu.

Biaya pendaftaran sebagai tersebut dipungut dengan dalih akan diganti dengan uang dari Bank Swiss yang akan dicairkan dan masuk ke rekening paguyuban lalu dibagikan kepada anggota.
(awd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content