Kejari Selidiki Dugaan Pungli Dana Bantuan Pesantren di Kemenag Maros

Rabu, 16 September 2020 - 20:49 WIB
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Maros, Muhammad Afrisal Tuasikal menambahkan, sudah ada beberapa orang pegawai Kemenag Maros yang telah dipanggil. Setelah itu mereka dipulangkan, karena pihak Kejari sendiri masih melakukan penyelidikan.

"Ada empat orang Kemenag kemarin kami periksa. Tapi baru sebatas pemeriksaan, karena kami baru memulai penyelidikan. Selain itu kami juga telah memeriksa tujuh orang pengelola lembaga sekolah, dalam kasus ini," ungkapnya.

Model pungli dalam kasus ini kata Afrisal dilakukan dengan cara menyetorkansejumlah uang dari dana BOP yang cair kepada oknum tertentu di Kemenag Maros.

Baca juga: Kejari Maros Kawal Penggunaan Rp1,9 Miliar Anggaran Covid-19

"Ada pencairan untuk itu, dengan nilai kisaran bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai Rp15 juta untuk tingkat madrasah dan Rp25 juta sampai Rp40 juta untuk pondok pesantren, tergantung jumlah siswanya. Pada saat pencairan dana tersebut oleh oknum dilakukan pemotongan baik secara langsung maupun lembaga sekolah menyetor dengan kisaran 26%," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!