Dua Pejabat DKI di Gedung Kantor Almarhum Saefullah Positif Covid-19

Rabu, 16 September 2020 - 19:13 WIB
"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka 1 gedung tutup selama 3 hari. Jadi, Gedung Blok G pada Kamis, Jumat, dan Sabtu, akan tertutup dan tidak digunakan. Kita menjalankan yang menjadi bagian dari peraturan gubernur," tegasnya. (Baca juga: 5 Pejabat Meninggal Karena COVID-19, Terakhir Sekda DKI Saefullah)

Selain melakukan penutupan selama 3 hari berturut-turut, Gubernur Anies dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB, dengan cara:

1. Membersihkan lingkungan tempat kerja.

2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja.

3. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!