Setahun Pembongkaran Pagar Laut, KNPI: Reklamasi Pesisir Tangerang Harus Dihentikan

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:52 WIB
Menurut Noor, pascapembongkaran muncul indikasi bahwa aktivitas pengurugan dan pematangan lahan laut belum sepenuhnya berhenti, meskipun tidak lagi menggunakan istilah pagar laut.

“Yang berubah hanya bentuknya, bukan praktiknya. Jika reklamasi atau pengurugan masih berlangsung dengan nama lain, maka substansi pelanggaran tata ruang laut tetap terjadi,” ujarnya.

Lihat video: Tok! Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pagar Laut



Noor juga menyoroti keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut yang dinilainya sebagai kunci persoalan struktural.

“Penerbitan sertifikat di atas laut tidak mungkin berdiri sendiri. Itu menunjukkan adanya kepentingan modal besar dan lemahnya sistem pengawasan negara dalam melindungi ruang hidup nelayan,” katanya.

Terkait penegakan hukum, Noor menanggapi vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, oleh Pengadilan Tipikor PN Serang pada 13–14 Januari 2026. Ia menilai putusan tersebut sebagai langkah awal, tetapi belum menyentuh aktor utama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!