Setahun Pembongkaran Pagar Laut, KNPI: Reklamasi Pesisir Tangerang Harus Dihentikan

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:52 WIB
“Yang diproses hukum masih sebatas pelaku administratif dan pelaksana lapangan. Sementara pemodal yang memiliki kontrol ekonomi dan potensi keuntungan terbesar belum tersentuh,” ujarnya.

Menurut Noor, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum di sektor pesisir masih cenderung tajam ke bawah dan lemah ke atas, terutama ketika berhadapan dengan kekuatan modal. Noor juga menyinggung proses hukum lanjutan yang masih berjalan, termasuk penelusuran dugaan pemalsuan sertifikat tanah laut serta pencabutan sebagian sertifikat oleh pemerintah.

“Proses ini harus dikawal. Jika berhenti di level administratif, maka keadilan substantif bagi nelayan tidak akan pernah tercapai,” kata Noor.

Fungsionaris DPP KNPI versi Haris Pertama ini mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin, HGB, dan SHM di wilayah pesisir Tangerang, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas pengurugan laut hingga penataan ruang dan proses hukum diselesaikan secara transparan. "Pemerintah harus tegas hentikan proyek reklamasi pesisir Tangerang tersebut, dan audit seluruh izinnya", tandasnya.

Selain itu, Noor menekankan pentingnya pemulihan hak nelayan, baik melalui rehabilitasi lingkungan laut maupun penguatan ekonomi masyarakat pesisir.

“Evaluasi satu tahun ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh kalah oleh pemodal dalam mengelola ruang lautnya sendiri. Laut harus dikembalikan sebagai ruang hidup nelayan dan bagian dari kedaulatan nasional,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!