Kejari Cirebon Tahan Dua ASN Terkait Korupsi Alsintan Kementan

Rabu, 16 September 2020 - 17:37 WIB
Dalam penyelidikan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan meminta sejumlah uang kepada kelompok tani yang menerima bantuan. Selain itu, kedua tersangka juga menjual alsintan.

Kedua tersangka tindak pidana kasus korupsi tersebut, digelandang ke mobil tahanan Kejari Cirebon setelah menjalani pemeriksaan penyidik pada Selasa (15/9/2020).

Kajari Cirebon Setyawan Nur Chaliq mengatakan, belum diketahui pasti kerugian negara akbiat ulah kedua tersangka, karena masih dalam penghitungan pihak terkait. "Namun dari total anggaran, negara dirugina sekitar Rp650 juta," ujar Setyawan Nur Chaliq.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!