Kejari Cirebon Tahan Dua ASN Terkait Korupsi Alsintan Kementan
Rabu, 16 September 2020 - 17:37 WIB
CIREBON - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon berinisial P dan SJ.
(Baca juga: Cekcok, Pasangan Suami Istri Rusak dan Bakar Kamar Hotel)
Tersangka P adalah Kepala UPDT Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, sedangkan SJ adalah rekan kerja P. Keduanya tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan).
(Baca juga: Diduga Mabuk, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas)
Dalam penyelidikan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan meminta sejumlah uang kepada kelompok tani yang menerima bantuan. Selain itu, kedua tersangka juga menjual alsintan.
Kedua tersangka tindak pidana kasus korupsi tersebut, digelandang ke mobil tahanan Kejari Cirebon setelah menjalani pemeriksaan penyidik pada Selasa (15/9/2020).
Kajari Cirebon Setyawan Nur Chaliq mengatakan, belum diketahui pasti kerugian negara akbiat ulah kedua tersangka, karena masih dalam penghitungan pihak terkait. "Namun dari total anggaran, negara dirugina sekitar Rp650 juta," ujar Setyawan Nur Chaliq.
(Baca juga: Cekcok, Pasangan Suami Istri Rusak dan Bakar Kamar Hotel)
Tersangka P adalah Kepala UPDT Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, sedangkan SJ adalah rekan kerja P. Keduanya tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan).
(Baca juga: Diduga Mabuk, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas)
Dalam penyelidikan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan meminta sejumlah uang kepada kelompok tani yang menerima bantuan. Selain itu, kedua tersangka juga menjual alsintan.
Kedua tersangka tindak pidana kasus korupsi tersebut, digelandang ke mobil tahanan Kejari Cirebon setelah menjalani pemeriksaan penyidik pada Selasa (15/9/2020).
Kajari Cirebon Setyawan Nur Chaliq mengatakan, belum diketahui pasti kerugian negara akbiat ulah kedua tersangka, karena masih dalam penghitungan pihak terkait. "Namun dari total anggaran, negara dirugina sekitar Rp650 juta," ujar Setyawan Nur Chaliq.
(zil)
tulis komentar anda