Wali Kota Aminullah Pimpin Apel Peluncuran Tim Razia Prokes

Rabu, 16 September 2020 - 16:56 WIB
Pada salah satu warkop, ditemukan ada pelanggaran prokes Covid-19 karena tidak menyediakan tempat cuci tangan yang representatif. Disaksikan langsung oleh wali kota dan unsur Forkopimda, petugas langsung mengenakan sanksi di tempat berupa denda Rp 250 ribu.

Selanjutnya, tim bergerak ke beberapa instansi pemerintah di Jalan Pocut Baren. Secara simultan, tim gabungan juga menggelar razia di perempatan jalan di kawasan itu tepatnya di traffic light depan Kantor DLHK3 Banda Aceh.

Di lokasi tersebut petugas mendapati masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker. Setelah didata identitasnya, para pelanggar prokes langsung dikenai sanksi. “Mereka boleh memilih sanksinya, denda Rp 100 ribu atau kerja sosial,” kata Aminullah di sela-sela razia.

Kebanyakan dari pelanggar pun memilih sanksi kerja sosial. Masing-masing mereka pun diberikan sapu lidi untuk membersihkan area trotoar dan pinggiran jalan dari sampah. Sontak, aksi kerja sosial para pelanggar prokes Covid-19 itu mencuri perhatian para pengguna jalan dan warga setempat. (Jun)
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!