Ketua KPU Teluk Bintuni Kaget Ada Bacalon Bupati Dilaporkan Istrinya
Rabu, 16 September 2020 - 16:05 WIB
Ketua KPUD Kabupaten Teluk Bintuni, Herry Arius E Salamahu mengaku kaget dengan adanya laporan mengenai kevalidan ijazah Ali Ibrahim Bauw, salah satu bakal calon Bupati Bintuni. iNews TV/Chanry
BINTUNI - Ketua KPUD Kabupaten Teluk Bintuni, Herry Arius E Salamahu mengaku kaget dengan adanya laporan mengenai kevalidan ijazah Ali Ibrahim Bauw, salah satu bakal calon Bupati Bintuni.
Menurutnya, verifikasi berkas yang menjadi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, dilakukan oleh tiga orang komisioner bersama dengan Bawaslu.
"Saya tidak ikut verifikasi, saya serahkan ke Kadiv Teknis. Tapi saya tandatangan Berita Acara hasil verifikasi itu, dan saya tidak tahu kalau ada dokumen yang bermasalah. Saya percaya teman-teman komisioner ketika mereka lakukan verifikasi," kata Herry di kantornya.
Pernyataan itu disampaikan Herry menanggapi laporan pengaduan Sri Utamiati S.Pd, istri pertama balon Bupati Ali Ibrahim Bauw ke KPUD yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Cosmas Refra SH, MH. "Ini sebagai informasi subtansial yang kami sampaikan ke KPUD," ujar Cosmas.
Sementara menurut Herry, selama proses verifikasi, tim seharusnya melakukan klarifikasi dengan memanggil balon pemilik dokumen. Tetapi dalam proses verifikasi berkas, ia mengaku tidak mendapatkan laporan dari tim bahwa ada dokumen yang bermasalah.
Perbedaan data yang terdapat pada tiga ijazah Ali Ibrahim Bauw, menurut Herry seharusnya tidak boleh terjadi. Jika terdapat perbedaan data, bisa disebut dokumen itu tidak sah dan harus dimintakan klarifikasi dari pemilik dokumen.
Menurutnya, verifikasi berkas yang menjadi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, dilakukan oleh tiga orang komisioner bersama dengan Bawaslu.
"Saya tidak ikut verifikasi, saya serahkan ke Kadiv Teknis. Tapi saya tandatangan Berita Acara hasil verifikasi itu, dan saya tidak tahu kalau ada dokumen yang bermasalah. Saya percaya teman-teman komisioner ketika mereka lakukan verifikasi," kata Herry di kantornya.
Pernyataan itu disampaikan Herry menanggapi laporan pengaduan Sri Utamiati S.Pd, istri pertama balon Bupati Ali Ibrahim Bauw ke KPUD yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Cosmas Refra SH, MH. "Ini sebagai informasi subtansial yang kami sampaikan ke KPUD," ujar Cosmas.
Sementara menurut Herry, selama proses verifikasi, tim seharusnya melakukan klarifikasi dengan memanggil balon pemilik dokumen. Tetapi dalam proses verifikasi berkas, ia mengaku tidak mendapatkan laporan dari tim bahwa ada dokumen yang bermasalah.
Perbedaan data yang terdapat pada tiga ijazah Ali Ibrahim Bauw, menurut Herry seharusnya tidak boleh terjadi. Jika terdapat perbedaan data, bisa disebut dokumen itu tidak sah dan harus dimintakan klarifikasi dari pemilik dokumen.
Lihat Juga :