Pangdam Jaya Minta Pasien OTG Langsung ke RSD Wisma Atlet
Rabu, 16 September 2020 - 15:34 WIB
"Itu nanti enggak sekadar masyarakat, tapi Polda, Bhabinkamtibmas, Babinsa sehingga diingatkan kepada anak-anak yang main dan segala macam agar sadar pentingnya kesehatan," ucapnya.
Kemudian, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah direvisi dari Pergub No 51 Tahun 2020 menjadi Pergub 79 tahun 2020 apabila 1 kali pelanggaran Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan didenda Rp150 ribu. (Baca juga: Sekda DKI Jakarta Meninggal Saat Dirawat Karena Positif Covid-19)
"Dua kali pelanggaran Rp500.000, berikutnya Rp700.000. Demikian juga sanksi sosial, dia memakai rompi kemudian sanksi sosial itu nyapu 1 jam, ketika dua kali ya 2 jam, 3 kali 3 jam," kata Dudung.
Kemudian, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah direvisi dari Pergub No 51 Tahun 2020 menjadi Pergub 79 tahun 2020 apabila 1 kali pelanggaran Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan didenda Rp150 ribu. (Baca juga: Sekda DKI Jakarta Meninggal Saat Dirawat Karena Positif Covid-19)
"Dua kali pelanggaran Rp500.000, berikutnya Rp700.000. Demikian juga sanksi sosial, dia memakai rompi kemudian sanksi sosial itu nyapu 1 jam, ketika dua kali ya 2 jam, 3 kali 3 jam," kata Dudung.
(jon)
Lihat Juga :